CekPHK

Pasal 780

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil

kembali oleh atau oleh ahli warisnya, asal tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan

seperti semula.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 779 ↑ Daftar Pasal Pasal 781 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 780 →