Pasal 780
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil
kembali oleh atau oleh ahli warisnya, asal tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan
seperti semula.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 780 →