CekPHK

Pasal 782

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti

pada waktu haknya mulai berlaku.

Pada waktu hak pakai hasil berakhir, pemakai hasil wajib mengembalikan barang itu dalam

keadaan pada waktu itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 779 dan 780, dan

kewajiban memberi ganti rugi karena kerusakan yang terjadi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 781 ↑ Daftar Pasal Pasal 783 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 782 →