Pasal 782
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti
pada waktu haknya mulai berlaku.
Pada waktu hak pakai hasil berakhir, pemakai hasil wajib mengembalikan barang itu dalam
keadaan pada waktu itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 779 dan 780, dan
kewajiban memberi ganti rugi karena kerusakan yang terjadi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 782 →