Pasal 784
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang disahkan oleh Hakim,
guna menjamin bahwa barang yang ada padanya akan digunakan olehnya sebagai seorang
bapak rumah tangga yang baik, tidak akan disia-siakan atau diabadikan, dan juga akan
dikembalikan atau dibayar harganya bila hak itu mengenai barang termasuk dalam Pasal 757.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 784 →