CekPHK

Pasal 788

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak mengakibatkan pemakai hasil kehilangan

hasil yang boleh dinikmatinya dan hasil lain yang harus diserahkan kepadanya sejak haknya

mulai berjalan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 787 ↑ Daftar Pasal Pasal 789 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 788 →