Pengacara-ku

Pasal 789

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mereka yang diangkat untuk mengurus barang yang termasuk hak pakai hasil, sebelum

menunaikan tugasnya, wajib menunjuk penanggung atau barang jaminan yang harus disahkan

oleh Hakim.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 788 ↑ Daftar Pasal Pasal 790 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 789 →