CekPHK

Pasal 791

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap pengurus dapat dipecat dan tugasnya karena alasan yang sama seperti terhadap wali,

demikian pula karena kelalaian dalam menunaikan kewajiban tersebut dalam alinea pertama

pasal yang lalu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 790 ↑ Daftar Pasal Pasal 792 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 791 →