Pasal 790
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban,
demikian pula penutup perhitungan, kepada pemakai hasil. Pada akhir pengurus, mereka harus
memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, baik kepada pemilik maupun kepada
pemakai hasil. Pemilik yang sehubungan dengan alinea kesatu Pasal 786 mengurus barang,
wajib dengan cara yang sama memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada
pemakai hasil.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 790 →