CekPHK

Pasal 790

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban,

demikian pula penutup perhitungan, kepada pemakai hasil. Pada akhir pengurus, mereka harus

memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, baik kepada pemilik maupun kepada

pemakai hasil. Pemilik yang sehubungan dengan alinea kesatu Pasal 786 mengurus barang,

wajib dengan cara yang sama memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada

pemakai hasil.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 789 ↑ Daftar Pasal Pasal 791 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 790 →