Pasal 793
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan.
Pembetulan kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika kerusakan itu
diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan biasa sejak hak pakai hasil mulai berjalan;
dalam hal ini pemakai harus juga memperbaikinya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 793 →