Pengacara-ku

Pasal 793

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan.

Pembetulan kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika kerusakan itu

diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan biasa sejak hak pakai hasil mulai berjalan;

dalam hal ini pemakai harus juga memperbaikinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 792 ↑ Daftar Pasal Pasal 794 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 793 →