CekPHK

Pasal 794

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah:

Perbaikan akan kerusakan berat pada tembok dan langit-langit;

Perbaikan balok-balok dan atap seluruhnya;

Seluruh perbaikan tanggul besar, tanggul kecil bangunan perairan, demikian pula tembok

penyangga dan tembok batas.

Segala perbaikan lainnya harus dianggap sebagai perbaikan biasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 793 ↑ Daftar Pasal Pasal 795 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 794 →