Pasal 799
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak wajib membayar untuk
tanah yang dikenakan hak pakai yang dihipotekkan.
Bila ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut dan pencabutan hak maka ia berhak
menuntut kembali kepada pemilik.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 799 →