Pasal 798
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu hak pakai hasil dengan
alas hak umum, harus membayar segala utang bersama dengan dan di samping pemiliki dengan
cara berikut:
Nilai dari barang yang termasuk dalam hak pakai hasil ditaksir terlebih dahulu, kemudian
ditetapkan menurut perbandingan dengan harga tersebut, berapa yang harus dibayar dan
utang-utang tersebut.
Jika pemakai hasil hendak melunasi lebih dahulu utang-utang itu, maka jumlah pokok, pada
saat berakhimya hak pakai hasil, harus dikembalikan kepadanya tanpa bunga.
Bila pemakai hasil tidak mau membayar persekot itu, maka pemilik boleh memilih, atau
membayar jumlah itu, dalam hal mana pemakai hasil harus membayar bunga selama
berlangsungnya hak pakai hasil, atau membebani atau menjual sebagian dan barang-barang
yang tunduk pada hak pakai hasil, sampai jumlah yang diperlukan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 798 →