Pasal 801
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang menyangkut hak pakai
hasilnya dan untuk semua hukuman lain sehubungan dengan perkara itu.
Bila perkara itu menyangkut pemilik dan pemakai hasil bersama-sama, mereka harus
membayar biaya itu, masing-masing seimbang dengan kepentingan mereka menurut penetapan
Hakim.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 801 →