CekPHK

Pasal 801

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang menyangkut hak pakai

hasilnya dan untuk semua hukuman lain sehubungan dengan perkara itu.

Bila perkara itu menyangkut pemilik dan pemakai hasil bersama-sama, mereka harus

membayar biaya itu, masing-masing seimbang dengan kepentingan mereka menurut penetapan

Hakim.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 800 ↑ Daftar Pasal Pasal 802 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 801 →