SimulasiVonis

Pasal 802

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila semua hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu perbuatan yang tidak sah

terhadap tanah yang bersangkutan atau dengan cara lain berusaha mengurangi hak pemakai,

maka pemakai hasil wajib memberitahukan hal itu kepada pemililc bila mi dilalaikan maka Ia

harus bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul karenanya bagi pemilik, seakan-akan

perbuatan yang merugikan itu dilakukan oleh pemakai sendiri atau oleh orang-orang yang

harus ditanggungnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 801 ↑ Daftar Pasal Pasal 803 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 802 →