Pasal 802
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila semua hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu perbuatan yang tidak sah
terhadap tanah yang bersangkutan atau dengan cara lain berusaha mengurangi hak pemakai,
maka pemakai hasil wajib memberitahukan hal itu kepada pemililc bila mi dilalaikan maka Ia
harus bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul karenanya bagi pemilik, seakan-akan
perbuatan yang merugikan itu dilakukan oleh pemakai sendiri atau oleh orang-orang yang
harus ditanggungnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 802 →