Pasal 805
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan binatang, melainkan hanya seekor atau
beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih di antananya mati di luar kesalahan pemakai hasil
maka pemakai hasil itu tidak wajib menggantinya atau membayar harganya, ia hanya
diharuskan mengembalikan kulitnya atau harga kulit.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 805 →