Pasal 807
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak pakai hasil berakhir:
1. karena meninggalnya pemakai hasil;
2. bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak
itu telah dipenuhi;
3. karena percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu orang;
4. karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik;
5. karena lewat waktu, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun tidak menggunakan
haknya
6. karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu musnah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 807 →