SimulasiVonis

Pasal 807

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak pakai hasil berakhir:

1. karena meninggalnya pemakai hasil;

2. bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak

itu telah dipenuhi;

3. karena percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu orang;

4. karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik;

5. karena lewat waktu, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun tidak menggunakan

haknya

6. karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu musnah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 806 ↑ Daftar Pasal Pasal 808 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 807 →