Pasal 809
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab 14 Buku Pertama kitab undang-undang ini tentang
hak nikmat yang diberikan undang-undang bagi orangtua, hak pakai hasil yang diberikan
kepada orang ketiga hingga ía mencapai batas usia tertentu, tetap berlaku sampai batas usia
tersebut, sekalipun orang ini sebelum batas usia tersebut telah meninggal dunia.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 809 →