Pasal 812
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung hancur karena kebakaran atau
rusak tanpa disengaja atau runtuh karena tuanya, maka pemakai hasil tidak berhak menikmati
hasil tanahnya, atau memakai bahan-bahan reruntuhan dan gedung tersebut.
Bila hak pakai hasil diberikan atas suatu barang, yang sebagian berupa gedung, pemakai hasil
tetap berhak menikmati tanah dan menggunakan bahan-bahan reruntuhan gedung itu, baik
untuk membangun gedung baru, maupun untuk memperbaiki gedung lain yang juga
merupakan bagian dan barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 812 →