SimulasiVonis

Pasal 812

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung hancur karena kebakaran atau

rusak tanpa disengaja atau runtuh karena tuanya, maka pemakai hasil tidak berhak menikmati

hasil tanahnya, atau memakai bahan-bahan reruntuhan dan gedung tersebut.

Bila hak pakai hasil diberikan atas suatu barang, yang sebagian berupa gedung, pemakai hasil

tetap berhak menikmati tanah dan menggunakan bahan-bahan reruntuhan gedung itu, baik

untuk membangun gedung baru, maupun untuk memperbaiki gedung lain yang juga

merupakan bagian dan barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 811 ↑ Daftar Pasal Pasal 813 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 812 →