Pasal 811
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja yang musnah, maka hak itu
tetap berlaku atas bagian yang masih ada.
Bencana banjir yang menimpa tanah sama sekali tidak mengakibatkan berakhirnya hak pakai
hasil atas tanah itu, sejauh pemakai hasil, menurut sifat barangnya, masih dapat menjalankan
haknya.
Hak pakai hasil pulih kembali seluruhnya, setelah tanah tersebut karena alam atau karena
pekerjaan orang, menjadi kering kembali tanpa mengurangi ketentuan pasal 594.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 811 →