Pasal 819
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kewajiban yang dibebankan pada pemakai hasil untuk memberi jaminan, untuk membuat
catatan dan pendaftaran, untuk menikmatinya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik,
dan untuk mengembalikan barang yang bersangkutan, berlaku juga bagi orang yang
mempunyai hak pakai atau hak mendiami.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 819 →