SimulasiVonis

Pasal 821

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa mempunyai hak pakai atas sebidang tanah pekarangan, hanya boleh mengambil

hasil-hasilnya, sebanyak yang diperlukan untuk din sendiri dan seisi rumahnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 820 ↑ Daftar Pasal Pasal 822 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 821 →