Pengacara-ku

Pasal 844

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan

keturunan saudara laki-laki dan perempuan orang yang meninggal, baik jika mereka menjadi

ahli waris bersama-sama dengan paman-paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu,

setelah meninggalnya semua saudara yang meninggal, harus dibagi di antara semua keturunan

mereka, yang satu sama larnnya bertalian keluarga dalam derajat yang tidak sama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 843 ↑ Daftar Pasal Pasal 845 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 844 →