Pasal 844
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan
keturunan saudara laki-laki dan perempuan orang yang meninggal, baik jika mereka menjadi
ahli waris bersama-sama dengan paman-paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu,
setelah meninggalnya semua saudara yang meninggal, harus dibagi di antara semua keturunan
mereka, yang satu sama larnnya bertalian keluarga dalam derajat yang tidak sama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 844 →