Pasal 845
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping
orang yang terdekat dalam hubungan darah dengan orang yang meninggal, masih ada anak
atau keturunan saudara laki-laki atau perempuan dan mereka yang tersebut pertama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 845 →