Pasal 846
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi
pancang; bila suatu pancang mempunyai beberapa cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam
tiap-tiap cabang dilakukan pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam
cabang yang sama, pembagian dilakukan kepala demi kepala.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 846 →