SimulasiVonis

Pasal 846

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi

pancang; bila suatu pancang mempunyai beberapa cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam

tiap-tiap cabang dilakukan pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam

cabang yang sama, pembagian dilakukan kepala demi kepala.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 845 ↑ Daftar Pasal Pasal 847 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 846 →