Pasal 850
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian jatuh pada giliran pembagian untuk
keluarga dalam garis ke atas atau garis ke samping, harus dibelah menjadi dua bagian yang
sama; belahan yang satu dibagikan kepada keluarga sedarah dan garis ayah yang masih ada, dan
belahan yang lain kepada garis ibu yang masih ada, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam Pasal 854 dan 859.
Warisan itu tidak boleh beralih dan garis yang satu ke garis yang lain, kecuali bila dalam salah
satu dan kedua garis itu tidak ada seorang pun keluarga sedarah, baik dalam garis ke atas
maupun dalam garis ke samping.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 850 →