Pasal 851
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setelah pembagian pertama dalam garis bapak dan garis ibu dilaksanakan, maka tidak usah
diadakan pembagian lebih lanjut dalam berbagai cabangnya, tetapi tanpa mengurangi hal-hal
bila harus berlangsung suatu penggantian, bagian yang jatuh pada masing-masing garis,
menjadi bagian ahli waris atau para ahli waris yang terdekat derajatnya dengan orang yang
meninggal.
BAGIAN 2
Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup
Terlama
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 851 →