SimulasiVonis

Pasal 851

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setelah pembagian pertama dalam garis bapak dan garis ibu dilaksanakan, maka tidak usah

diadakan pembagian lebih lanjut dalam berbagai cabangnya, tetapi tanpa mengurangi hal-hal

bila harus berlangsung suatu penggantian, bagian yang jatuh pada masing-masing garis,

menjadi bagian ahli waris atau para ahli waris yang terdekat derajatnya dengan orang yang

meninggal.

BAGIAN 2

Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup

Terlama

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 850 ↑ Daftar Pasal Pasal 852 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 851 →