Pasal 857
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara
perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila
mereka berasal dan perkawinan yang sama; bila mereka dilahirkan dan berbagai perkawinan,
maka apa yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama, antara garis bapak
dengan garis ibu dan orang dan orang yang meninggal itu; saudara-saudara sebapak seibu
memperoleh bagian mereka dan kedua garis, dan yang sebapak saja atau yang seibu saja hanya
dan garis di mana mereka termasuk. Bila hanya ada saudara tiri laki-laki atau perempuan dan
salah satu garis saja, mereka mendapat seluruh harta peninggalan, dengan mengesampingkan
semua keluarga sedarah lainnya dan garis yang lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 857 →