CekPHK

Pasal 861

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan

derajat keenam dalam garis ke samping, tidak mendapat warisan. Bila dalam garis yang satu

tidak ada keluarga sedarah dalam derajat yang mengizinkan untuk mendapat warisan, maka

keluarga-keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan.

BAGIAN 3

Pewarisan Bila Ada Anak-anak di Luar Kawin

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 860 ↑ Daftar Pasal Pasal 862 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 861 →