Pasal 862
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sah
menurut undang-undang, maka harta peninggalannya dibagi dengan cara yang ditentukan
dalam pasal-pasal berikut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 862 →