SimulasiVonis

Pasal 862

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sah

menurut undang-undang, maka harta peninggalannya dibagi dengan cara yang ditentukan

dalam pasal-pasal berikut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 861 ↑ Daftar Pasal Pasal 863 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 862 →