Pasal 864
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam segala ha! yang termaksud dalam pasal yang lalu, sisa harta peninggalan itu harus dibagi
di antara para ahli waris yang sah menurut undang-undang dengan cara yang ditentukan dalam
Bagian 2 bab ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 864 →