SimulasiVonis

Pasal 863

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau

isteri, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka

terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang; mereka mewarisi

separuh dan harta peninggalan, bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan,suami

atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas, atau saudara laki-laki dan

perempuan atau keturunan-keturunan mereka, dan tiga perempat bila hanya tinggal keluarga

sedarah yang masih hidup dalam derajat yang lebih jauh lagi.

Bila para ahli waris yang sah menurut undang-undang bertalian dengan yang meninggal dalam

derajat-derajat yang tidak sama, maka yang terdekat derajatnya dalam garis yang satu,

menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada anak di luar kawin itu, bahkan

terhadap mereka yang ada dalam garis yang lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 862 ↑ Daftar Pasal Pasal 864 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 863 →