Pasal 863
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau
isteri, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka
terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang; mereka mewarisi
separuh dan harta peninggalan, bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan,suami
atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas, atau saudara laki-laki dan
perempuan atau keturunan-keturunan mereka, dan tiga perempat bila hanya tinggal keluarga
sedarah yang masih hidup dalam derajat yang lebih jauh lagi.
Bila para ahli waris yang sah menurut undang-undang bertalian dengan yang meninggal dalam
derajat-derajat yang tidak sama, maka yang terdekat derajatnya dalam garis yang satu,
menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada anak di luar kawin itu, bahkan
terhadap mereka yang ada dalam garis yang lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 863 →