SimulasiVonis

Pasal 875

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang

dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 874 ↑ Daftar Pasal Pasal 876 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 875 →