Pasal 876
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum,
dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas hak khusus.
Tiap-tiap ketetapan demikian, baik yang dibuat dengan nama pengangkatan ahli waris, maupun
yang dengan nama hibah wasiat, ataupun yang dengan nama lain, mempunyai kekuatan
menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 876 →