Pengacara-ku

Pasal 876

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum,

dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas hak khusus.

Tiap-tiap ketetapan demikian, baik yang dibuat dengan nama pengangkatan ahli waris, maupun

yang dengan nama hibah wasiat, ataupun yang dengan nama lain, mempunyai kekuatan

menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 875 ↑ Daftar Pasal Pasal 877 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 876 →