Pasal 886
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Namun sebaliknya, bila kata-kata dalam surat itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda
menurut berbagai pendapat, maka lebih baik diselidiki lebih dahulu apa kiranya maksud si
pewaris, daripada berpegang daripada arti harfiah kata-kata itu secara berlawanan dengan
maksud tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 886 →