SimulasiVonis

Pasal 887

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal demikian, kata-kata itu juga harus ditafsirkan dalam arti yang paling sesuai dengan

sifat penetapan itu dan pokok persoalannya, dan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga

penetapan itu dapat mencapai suatu pengaruh atau akibat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 886 ↑ Daftar Pasal Pasal 888 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 887 →