Pasal 887
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal demikian, kata-kata itu juga harus ditafsirkan dalam arti yang paling sesuai dengan
sifat penetapan itu dan pokok persoalannya, dan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga
penetapan itu dapat mencapai suatu pengaruh atau akibat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 887 →