SimulasiVonis

Pasal 889

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Persyaratan itu dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan

dalam hal tidak dipenuhinya persyaratan itu, telah menghalangi pemenuhan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 888 ↑ Daftar Pasal Pasal 890 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 889 →