Pasal 891
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan
undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah
wasiat yang batal.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 891 →