SimulasiVonis

Pasal 892

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau

penerima hibah wasiat, dan satu atau lebih dan mereka melepaskan warisan atau hibah wasiat

itu, atau tidak cakap untuk memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh

beban itu boleh menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa yang telah

dibayarkan untuk yang lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 891 ↑ Daftar Pasal Pasal 893 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 892 →