Pasal 892
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau
penerima hibah wasiat, dan satu atau lebih dan mereka melepaskan warisan atau hibah wasiat
itu, atau tidak cakap untuk memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh
beban itu boleh menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa yang telah
dibayarkan untuk yang lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 892 →