Pasal 894
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli waris atau penerima
hibah wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka itu meninggal tanpa diketuahui siapa
dan mereka yang meninggal lebih dulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat yang
sama, dan tidak terjadi peralihan hak-hak wasiat itu.
BAGIAN 2
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan
Surat Itu
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 894 →