SimulasiVonis

Pasal 893

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 892 ↑ Daftar Pasal Pasal 894 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 893 →