Pengacara-ku

Pasal 897

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak

diperkenankan membuat surat wasiat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 896 ↑ Daftar Pasal Pasal 898 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 897 →