Pasal 923
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum meninggalnya
penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan harta untuk menentukan
besarnya legitieme portie.
Barang yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu, bila barang itu tidak
dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima hibah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 923 →