Pasal 925
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengembalian barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan pasal yang
lalu, harus terjadi dalam wujudnya, sekalipun ada ketentuan yang bertentangan.
Namun bila pengurangan itu harus diterapkan pada sebidang pekarangan yang tidak dapat
dibagi-bagi sebagaimana dikehendaki, maka penerima hibah, pun seandainya dia itu bukan ahli
waris, berhak memberikan penggantian berupa uang tunai untuk barang yang sedianya harus
diserahkan kepada legitimaris itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 925 →