SimulasiVonis

Pasal 931

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta

umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 930 ↑ Daftar Pasal Pasal 932 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 931 →