Pasal 932
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris.
Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan.
Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus
ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian
bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu
disampaikan kepadanya dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para
saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan tanda tangan
yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya.
Dalam hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau akta penitipannya, atau
kedua-duanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatangan wasiat atau
sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan tentang hal itu dan sebab halangan itu
pada sampul atau akta tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 932 →