Pasal 937
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris setelah meninggalnya
pewaris harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan, yang akan bertindak menurut
Pasal 942 terhadap surat-surat wasiat tertutup.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 937 →