SimulasiVonis

Pasal 938

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 937 ↑ Daftar Pasal Pasal 939 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 938 →