SimulasiVonis

Pasal 941

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat surat wasiat

tertutup, asalkan ha! itu ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani, seluruhnya dengan

tangannya; dia harus menyampaikannya kepada Notaris di hadapan para saksi dan harus

menulis dan menandatangani di atas akta itu penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya

kepada mereka adalah surat wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus menulis akta

penjelasannya dan menyatakan di dalamnya bahwa pewaris telah menulis keterangan itu dalam

kehadiran Notaris dan pat-a saksi, di samping itu, hat-us diindahkan apa yang te!ah ditentukan

dalam pasal yang lalu.

Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini harus dianggap telah

ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya, dan selain itu wasiat-wasiat tersebut

terakhir harus dianggap pula telah ditulis se!uruhnya dan diberi tanggal olehnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 940 ↑ Daftar Pasal Pasal 942 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 941 →