SimulasiVonis

Pasal 940

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus menandatangani

penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang

lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk

sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel.

Pewaris juga harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di

hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut

tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh

orang lain dan ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal

itu, yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik oleh pewaris

maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat menandatangani akta

penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus

disebutkan sebab halangan itu.

Semua formalitas tersebut di atas harus dipenuhi, tanpa beralih kepada akta lain.

Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan di antara surat-surat asli yang ada pada

notaris yang telah menerima surat itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 939 ↑ Daftar Pasal Pasal 941 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 940 →