Pasal 943
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa pun
juga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya kepada orang-orang yang
berkepentingan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 943 →