SimulasiVonis

Pasal 943

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa pun

juga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya kepada orang-orang yang

berkepentingan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 942 ↑ Daftar Pasal Pasal 944 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 943 →