Pasal 944
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Saksi-saksi yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk
Indonesia. Mereka harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam menyusun wasiat itu atau
dalam menulis akta penjelasan atau akta penitipan.
Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak boleh diambil ahli waris
atau penerima hibah wasiat, keluarga sedarah atau semenda sampai derajat keempat, anak atau
cucu, keluarga sedarah dalam derajat yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang
menangani pembuatan wasiat itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 944 →